Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Jual Beli Kuota Haji Berpolemik

2 menit membaca View : 114
Avatar photo
Dion Alfarizi
Nasional - 18 Sep 2025

Mediaraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan publik yang disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan pengembalian uang dalam kasus korupsi tindak pidana jual beli kuota haji tahun 2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak diungkap ke publik karena merupakan bagian dari materi penyidikan aktif.

Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,”* ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Menurut Budi, informasi mengenai pengembalian dana tersebut pertama kali justru diungkap oleh Ustaz Khalid sendiri kepada publik.

Hal ini membuat KPK harus memberikan klarifikasi terbatas, sembari menegaskan bahwa detail penyidikan akan diumumkan secara utuh pada waktunya.

“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh”, ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid diduga berasal dari tindak pidana jual beli kuota haji, dan kini menjadi barang bukti penting dalam proses hukum.

“Penyitaan barang bukti tentu diduga terkait atau merupakan hasil dari suatu tindak pidana”, tegas Budi.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji khusus antartravel, yang dipicu oleh kebijakan 50:50 di Kementerian Agama terkait distribusi kuota tambahan. Proses ini menimbulkan celah penyalahgunaan dan transaksi ilegal yang merugikan calon jemaah.

“Ini merupakan ekses dari kebijakan yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku di lapangan. KPK sedang mendalami praktik tersebut secara menyeluruh”, jelas Budi.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *