BPJS KesehatanMediaraya.id – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kini memberikan sejumlah opsi keringanan agar masyarakat bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tanpa terbebani denda besar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, ada dua mekanisme utama yang saat ini banyak disalahartikan publik sebagai “pemutihan”, padahal keduanya memiliki kriteria dan sasaran yang berbeda.
Dua mekanisme itu adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang beralih status, dan program cicilan tanpa denda atau yang dikenal dengan Program REHAB.
1. Penghapusan Tunggakan (Pemutihan Murni)
Program ini ditujukan bagi peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU atau Bukan Pekerja/BP) yang memiliki tunggakan iuran, namun kini telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Syarat utamanya, peserta harus terverifikasi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan kriteria tersebut, tunggakan peserta dapat dihapus hingga maksimal 24 bulan, sehingga kepesertaan aktif kembali tanpa perlu membayar tunggakan lama.
2. Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)
Untuk peserta mandiri yang belum beralih menjadi PBI, BPJS Kesehatan menawarkan solusi cicilan tanpa denda melalui Program REHAB.
Program ini tidak menghapus iuran pokok, tetapi membebaskan peserta dari denda keterlambatan.
Peserta bisa mencicil tunggakan antara 4 hingga 24 bulan dan memilih jangka waktu pembayaran hingga maksimal 12 bulan.
Setelah melakukan pembayaran cicilan pertama dan iuran bulan berjalan, status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis.
Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Di dalam aplikasi, peserta juga bisa melihat simulasi cicilan sesuai kemampuan finansial mereka. Program keringanan ini menjadi langkah strategis BPJS Kesehatan untuk memperluas kembali kepesertaan aktif JKN sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi pascapandemi.***
Tidak ada komentar