Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik, Cek Daftar Lengkapnya Disini

2 menit membaca View : 106
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 09 Nov 2025

Mediaraya.id – Pemerintah resmi memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran pembayaran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Dengan demikian, masyarakat masih akan membayar iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan iuran diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Kelas BPJS Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Sejak Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disahkan pada 8 Mei 2024, pemerintah secara resmi memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas lama (1, 2, dan 3).

KRIS bertujuan untuk menyamakan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit, agar tidak ada lagi perbedaan fasilitas antara peserta dengan iuran tinggi dan rendah.

Fasilitas KRIS mencakup standar minimum ruang perawatan, jumlah tempat tidur, hingga sarana dan prasarana kesehatan yang setara di seluruh Indonesia.

Meski begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 hingga penerapan penuh KRIS diberlakukan secara nasional.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025–2026

1. Peserta Mandiri (PBPU/BP):

Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (setelah subsidi Rp7.000)

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Rp42.000/orang/bulan, dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintahan:

5% dari gaji bulanan
4% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung peserta

4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta/BUMN/BUMD:

5% dari gaji
4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar peserta

5. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):

Iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, **dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan penerapan KRIS dan kebijakan tidak menaikkan iuran, pemerintah berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang inklusif dan berkelanjutan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *