Menkes Budi Heran Pasien BPJS Harus “Dilempar” Antar Rumah Sakit, Sistem Rujukan Siap Dirombak Total

3 menit membaca View : 113
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 14 Nov 2025

Mediaraya.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib pasien BPJS Kesehatan yang selama ini harus berpindah-pindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya untuk mendapatkan tindakan medis yang tepat.

Menurutnya, sistem rujukan berjenjang yang berjalan selama ini justru sering merugikan pasien.

“Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem rujukan BPJS.

Jika sebelumnya pasien harus melewati rantai panjang mulai dari RS tipe D, C, baru ke B atau A, maka ke depan proses rujukan akan dibuat jauh lebih ringkas.

“Kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas dan butuh pasang ring jantung, itu enggak usah ke tipe D dulu. Langsung saja ke tipe B,” tegasnya.

Langkah ini disebut akan memangkas waktu penanganan, meningkatkan keselamatan pasien, sekaligus mencegah penumpukan antrean di RS tipe kecil yang selama ini terbebani pasien rujukan berulang.

Menkes menjelaskan bahwa dengan sistem baru ini, pasien tidak lagi harus melalui tiga sampai empat rumah sakit hanya untuk mendapatkan tindakan medis tertentu.

Hal ini diharapkan berdampak signifikan dalam mengurangi antrean di RS tipe C dan D.

“Justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena dia enggak usah menjalani tiga rumah sakit. Dia langsung ke rumah sakit tujuan,” kata Budi.

Selain memudahkan pasien, reformasi sistem rujukan ini juga diperkirakan akan menghemat anggaran BPJS Kesehatan.

Selama ini, BPJS harus menanggung biaya di beberapa rumah sakit apabila pasien dirujuk berkali-kali.

Dengan rujukan langsung, klaim hanya perlu dibayarkan ke satu rumah sakit saja.

“Harusnya lebih sedikit, karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir, enggak usah ke tiga rumah sakit,” jelasnya.

Walaupun sistem rujukan dipermudah, Menkes menekankan bahwa pasien tetap harus melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk.

Di FKTP, dokter akan menilai kondisi medis dan menentukan jenis rumah sakit yang sesuai.

Jika pasien mengalami stroke ringan, misalnya, dokter dapat langsung merujuk ke RS tipe C.

Namun jika kasusnya berat, dokter akan mengarahkan langsung ke RS tipe B tanpa proses bertingkat.

“Kalau dia strokenya cukup di tingkat C, nanti dia dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C. Kalau strokenya susah, dia akan dikirim langsung ke tingkat B,” tutur Budi.

Reformasi ini disebut sebagai upaya mempercepat akses layanan kesehatan, memberi kepastian bagi pasien, dan mengurangi kerumitan administratif yang sering membuat masyarakat merasa “dilempar-lempar” antar fasilitas.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *