Arab Saudi Resmi Wajibkan 9 Aturan Baru Haji 2026

2 menit membaca View : 176
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 16 Nov 2025

Mediaraya.id – Arab Saudi kembali memperketat dan memperjelas regulasi untuk penyelenggaraan Haji 2026, demi memastikan ibadah haji berjalan lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik ilegal.

Dalam pertemuan besar yang digelar di sela-sela Konferensi dan Pameran Haji ke-5, Senin (10/11/2025), Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah bertemu lebih dari 100 menteri, mufti agung, dan pimpinan kantor haji internasional.

Pertemuan itu menghasilkan sembilan poin regulasi penting yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.

9 Aturan Wajib Haji 2026 yang Harus Dipenuhi

1. Deadline kontrak layanan tenda Dan akomodasi

Kontrak layanan tenda maksimal 15 Rajab (4 Januari 2026)

Kontrak akomodasi Makkah–Madinah paling lambat 13 Syaban (1 Februari 2026)
Negara yang terlambat tidak akan mendapat jatah layanan optimal.

2. Batas aplikasi visa: 1 Syawal (20 Maret 2026) — tidak ada perpanjangan

Arab Saudi menegaskan tidak akan ada toleransi melewati tanggal ini untuk mencegah haji ilegal.

3. Wajib kampanye kesadaran bagi jemaah

Negara pengirim jemaah harus membuat kampanye resmi untuk melindungi calon haji dari informasi palsu dan praktik eksploitasi.

4. Sertifikat kemampuan kesehatan sebagai syarat visa

Sertifikat ini harus ditandatangani kepala kantor haji dan pemimpin delegasi medis lalu diverifikasi melalui platform Masar.

5. Pembayaran kurban hanya melalui lembaga resmi

Arab Saudi melarang pembayaran melalui pihak tidak berwenang.
Semua transaksi harus lewat Proyek Hady dan Adahi atau kantor haji resmi.

6. Kartu Nusuk wajib untuk masuk Masjidil Haram dan area suci

Akses tanpa kartu ini tidak diperkenankan.

7. Pengunggahan data jemaah, medis, dan media

Mulai: 19 Jumadil Awal (10 November 2025)

Tenggat: 1 Rajab (21 Desember 2025)

8. Pemilihan maskapai & reservasi slot penerbangan

Deadline ditetapkan 15 Rajab (4 Januari 2026).

9. Semua transaksi administrasi harus melalui Nusuk-Masar

Tidak ada lagi transaksi manual maupun melalui platform non-resmi.

Al-Rabiah menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Ia mengapresiasi negara-negara yang telah menyelesaikan kontrak layanan lebih awal dan mengultimatum negara yang belum merampungkannya agar melakukannya sebelum 4 Januari 2026.

Dampak Bagi Jemaah Indonesia

Dengan puncak Haji 2026 jatuh pada akhir Mei, jemaah Indonesia dijadwalkan mulai berangkat pada 22 April 2026.

Artinya, Proses visa harus dirampungkan jauh sebelum Maret 2026

Pemeriksaan kesehatan menjadi lebih ketat, Kartu Nusuk menjadi dokumen wajib dan semua pembayaran layanan dilakukan secara digital dan resmi.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *