Suami Ditangkap Unit PPA Polres Bulukumba Usai Aniaya Istri Yang Sedang Hamil

2 menit membaca View : 190
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 26 Nov 2025

Mediaraya.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seorang suami berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, resmi diamankan pada Selasa, 25 November 2025 atas dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya, IS (23), yang saat ini tengah hamil anak pertama.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.16 WITA setelah korban melaporkan tindak kekerasan yang ia alami.

Diketahui, pelaku melakukan pemukulan dan tendangan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki.

Kondisi korban yang tengah mengandung membuat tindakan tersebut semakin memperparah dampak medis maupun psikis yang dialaminya.

Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, memimpin langsung proses penyelidikan usai menerima laporan korban.

Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan keterangan, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Hasil visum menguatkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.

Usai rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WITA.

Beberapa jam kemudian, tepat pada pukul 22.00 WITA, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui melakukan perbuatan kekerasan itu karena dipicu rasa cemburu.

Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone, sehingga memicu amarah dan berujung pada penganiayaan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik dan kini mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari Unit PPA Polres Bulukumba.****

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *