Dugaan Rumah Subsidi DP 50 Juta Di Bulukumba Menguat Di RDP, DPRD Bakal Tinjau Langsung

2 menit membaca View : 208
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 11 Des 2025

Mediaraya.id – DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan perumahan bersubsidi, menyusul sorotan keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba.

Mereka menilai amburadulnya tata ruang menjadi salah satu pemicu banjir serta adanya dugaan pungutan uang muka (DP) perumahan subsidi yang jauh melampaui aturan.

Ketua PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, menegaskan bahwa mahasiswa tidak mencari kambing hitam, namun fakta di lapangan memperlihatkan buruknya penataan tata ruang di Bulukumba.

“Kondisi penataan tata ruang di Bulukumba amburadul dan menjadi penyebab banjir,” ujarnya dalam forum RDP.

Selain persoalan tata ruang, mahasiswa juga menyoroti dugaan DP rumah subsidi yang mencapai Rp50 juta oleh salah satu pengembang.

Padahal, aturan menetapkan DP rumah subsidi hanya berkisar Rp1 juta hingga maksimal Rp8 juta.

“Kami meminta DPRD turun langsung bersama kami ke lokasi karena ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, merespons tegas tuntutan mahasiswa.

Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan fungsi pengawasan dengan turun langsung mengecek ke lapangan.

“Nanti kita bersama-sama turun mengecek pengembang yang diduga bermasalah tersebut,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, menyebut temuan awal ini akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan kroscek terhadap pihak pengembang, perbankan penyalur kredit rumah subsidi, serta Dinas Pemukiman dan Tata Ruang.

“Katanya sudah ada pengembang yang diberi teguran. Artinya memang ada pelanggaran, dan ini akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Syahruni Haris juga menjelaskan bahwa bank-bank seperti BTN, BNI, Mandiri, hingga BRI menjadi pihak yang relevan untuk dimintai keterangan karena berperan dalam penyaluran KPR subsidi.

Ia menegaskan perlunya memastikan apakah benar terjadi manipulasi penjualan rumah komersial yang disamakan dengan rumah subsidi dengan DP jauh di atas ketentuan.

Menurutnya, DP rumah subsidi seharusnya hanya berada pada kisaran 1–5 persen atau sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta, dan bila ditambah biaya administrasi umumnya hanya mencapai sekitar Rp8 juta.

“Kalau ada yang meminta hingga Rp50 juta, itu sudah jelas pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi III dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengembang yang diduga melakukan pelanggaran.

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting memastikan kepatuhan aturan perumahan subsidi sekaligus menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *