(Ilustrasi) Kartu Nusuk menjadi syarat wajib sesuai Regulasi Haji 2026 untuk masuk Masjidil Haram.Mediaraya.id – Regulasi Haji 2026 resmi diumumkan Pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari langkah besar meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Aturan atau Regulasi Haji 2026 ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam pertemuan internasional yang dihadiri lebih dari seratus menteri, mufti agung, serta pimpinan kantor urusan haji dari berbagai negara muslim.
Dalam forum tersebut, Regulasi Haji 2026 menjadi fokus utama pembahasan karena mencakup pembaruan tata kelola organisasi, prosedur operasional, hingga pengetatan administrasi untuk mencegah praktik haji ilegal.
Pertemuan itu berlangsung di sela Konferensi dan Pameran Haji menandai dimulainya fase krusial persiapan haji global.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa Regulasi Haji 2026 bersifat wajib dan mengikat seluruh negara pengirim jemaah.
Setiap kantor haji diminta segera menyesuaikan kebijakan nasional agar selaras dengan aturan baru yang dirancang demi keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Sembilan Regulasi Wajib Haji 2026
Mengutip kantor berita resmi Saudi, SPA, Al-Rabiah memaparkan sembilan poin utama regulasi Haji 2026, yakni:
1. Kontrak layanan tenda harus rampung paling lambat 15 Rajab (4 Januari 2026).
2. Kontrak akomodasi Makkah–Madinah wajib selesai sebelum 13 Syaban (1 Februari 2026).
3. Batas akhir pengajuan visa haji pada 1 Syawal (20 Maret 2026) tanpa perpanjangan.
4. Kampanye kesadaran jamaah wajib digencarkan oleh masing-masing negara.
5. Sertifikat kemampuan kesehatan menjadi syarat penerbitan visa dan diverifikasi melalui platform Masar.
6. Pembayaran hewan kurban hanya melalui kantor haji resmi dan Proyek Saudi Hady & Adahi.
7. Kartu Nusuk wajib untuk akses Masjidil Haram dan lokasi suci.
8. Unggah data administrasi, medis, dan media paling lambat 10 November 2025, dengan finalisasi sebelum 21 Desember 2025.
9. Pemilihan maskapai serta slot penerbangan harus selesai sebelum 4 Januari 2026.
Seluruh transaksi administrasi dan keuangan juga diwajibkan melalui platform Nusuk Masar.
Saudi Desak Negara Pengirim Jemaah Bergerak Cepat
Al-Rabiah menekankan bahwa pengetatan regulasi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas negara dan institusi internasional.
Ia mengapresiasi negara-negara yang telah lebih dulu menyelesaikan kontrak layanan Haji 2026. Bagi kantor haji yang belum menyelesaikan kontrak, Arab Saudi meminta seluruh proses dirampungkan maksimal 4 Januari 2026, terutama terkait akomodasi dan layanan tenda.
Menuju Puncak Haji 2026
Puncak ibadah Haji 2026 diperkirakan berlangsung pada akhir Mei 2026, sementara jemaah Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 22 April 2026.
Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh Regulasi Haji 2026 merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan bagi jemaah haji dari seluruh dunia.***
Tidak ada komentar