Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 38 provinsi dengan kenaikan maksimal 4 persen.Mediaraya.id – Pemerintah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di 38 provinsi di Tanah Air.
Penetapan UMP 2026 dilakukan sejalan dengan kebijakan nasional yang membatasi kenaikan upah maksimum hingga 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat telah menetapkan formula penghitungan yang wajib dijadikan rujukan oleh seluruh pemerintah daerah guna memastikan keseragaman kebijakan pengupahan secara nasional.
Kenaikan UMP 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Di tengah tekanan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta ketidakpastian ekonomi global, penyesuaian upah yang moderat dianggap paling realistis untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan membatasi kenaikan hingga 4 persen, pemerintah berupaya mencegah penurunan kesejahteraan buruh tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menekan risiko lonjakan biaya produksi yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengganggu iklim investasi.
Penetapan UMP 2026 merupakan bagian dari kebijakan pengupahan berbasis indikator ekonomi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pendekatan ini dipilih guna menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan upah minimum yang layak.
Melalui keputusan gubernur, masing-masing provinsi menetapkan nominal UMP sesuai karakteristik ekonomi daerahnya, dengan tetap mematuhi batas kenaikan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Perbedaan besaran UMP antardaerah mencerminkan variasi biaya hidup, tingkat produktivitas, dan struktur ekonomi regional.
Sebagai gambaran, UMP 2026 di sejumlah provinsi diperkirakan berada pada kisaran berikut: DKI Jakarta sekitar Rp5,4 juta, Jawa Barat Rp2,2 juta, Jawa Tengah Rp2,1 juta, Jawa Timur Rp2,3 juta, Banten Rp2,9 juta, Bali Rp2,8 juta, Sumatera Utara Rp2,9 juta, Kalimantan Timur Rp3,4 juta, Sulawesi Selatan Rp3,7 juta, dan Papua sekitar Rp4,2 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih lama, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga dilarang membayar upah di bawah UMP, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Dengan kepastian UMP yang ditetapkan sejak akhir 2025, dunia usaha diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan perencanaan biaya operasional.
Di sisi lain, pekerja memperoleh kepastian penghasilan minimum yang diharapkan mampu menunjang kebutuhan hidup dasar.
Kebijakan UMP 2026 pun diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.***
Tidak ada komentar