
Mediaraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan praktik pemerasan.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Asep kemudian merinci dua tersangka lainnya yang juga berasal dari internal Kejari HSU.
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat tersebut.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” kata dia.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” ucap dia.
Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah.***
Tidak ada komentar