Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin diperiksa 10 jam oleh Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas Rp60 miliar Tahun Anggaran 2024.Mediaraya.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.
Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, pada Rabu (17/12/2025).
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada kebijakan serta peran Bahtiar Baharuddin selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, khususnya dalam proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Proyek tersebut kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Tim Pidsus Kejati Sulsel mendalami dugaan adanya persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dikutip dari iNews Celebes Sabtu (18/12/2025).
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan alat bukti.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas.
Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Penanganan perkara ini, menurut penyidik, akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum terungkap.***
Tidak ada komentar