Daftar daerah yang melarang pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Mediaraya.id – Perayaan malam Tahun Baru selama ini identik dengan gemerlap pesta kembang api yang menghiasi langit malam.
Namun, menyambut pergantian tahun 2025 menuju 2026, suasana tersebut dipastikan berubah di sejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara resmi memutuskan melarang pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati, solidaritas, dan keprihatinan terhadap masyarakat di Aceh dan Sumatera yang terdampak bencana sepanjang 2025.
Sebagai gantinya, berbagai daerah memilih mengisi pergantian tahun dengan doa bersama, refleksi, dan kegiatan sosial, demi menciptakan suasana yang lebih khidmat dan bermakna.
Daftar Daerah Yang Melarang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Berikut ini daftar pemerintah daerah yang secara resmi meniadakan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2026:
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE).
Larangan ini ditujukan sebagai bentuk empati kepada masyarakat Aceh dan Sumatera yang tengah menghadapi dampak bencana.
2. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengeluarkan larangan serupa.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keluarga dan doa bersama.
Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang melarang pesta kembang api, baik oleh masyarakat maupun pihak swasta.
3. Bogor
Polres Bogor melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Betul, seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri. Jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, dikutip Kamis (25/12/2025).
4. Karawang
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak menggelar pesta kembang api.
Ia mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara sederhana, aman, dan tertib.
5. Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi juga meniadakan pesta kembang api.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pergantian tahun akan ditandai dengan doa bersama.
6. Gunungkidul, Yogyakarta
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan Pantai Sepanjang tidak menggelar pesta kembang api.
Sebagai gantinya, malam Tahun Baru akan diisi dengan penggalangan dana bagi warga terdampak bencana.
7. Solo
Wali Kota Solo Respati Ardi mengimbau masyarakat Surakarta untuk tidak menggelar pesta kembang api setelah Mabes Polri tidak mengeluarkan izin kegiatan tersebut.
8. Malang
Pemerintah Kota Malang sepakat meniadakan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Aceh dan Sumatera.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan konvoi atau perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
9. Banyuwangi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang pesta kembang api melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun.
10. Purwokerto
Perayaan malam Tahun Baru 2026 di Purwokerto juga tanpa pesta kembang api.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai bencana yang melanda Indonesia sepanjang 2025.
11. Bali
Desa Adat Kuta, Kabupaten Badung, Bali memutuskan meniadakan pesta kembang api di Pantai Kuta.
Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana menyebut keputusan ini sebagai wujud solidaritas dan empati terhadap korban bencana di Sumatera.
Pergantian Tahun Dengan Makna Lebih Dalam
Larangan pesta kembang api di berbagai daerah ini menandai perubahan cara masyarakat Indonesia menyambut Tahun Baru 2026.
Alih-alih gemerlap hiburan, banyak daerah memilih refleksi, doa, dan kepedulian sosial sebagai pesan kuat bahwa pergantian tahun juga menjadi momen berbagi dan empati.***
Tidak ada komentar