51 pegawai Sekretariat DPRD Bulukumba resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD pada Senin, 29 Desember 2025.Mediaraya.id – Sebanyak 51 orang pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Senin, 29 Desember 2025.
Upacara penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba dan dipimpin serta diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. Andi Asnarti Said Culla, SH, MH.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Bulukumba menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK.
Ia mengingatkan agar para pegawai benar-benar memahami serta mengamalkan Janji dan Prasetya Korpri sebagai landasan moral dan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Status sebagai PPPK Paruh Waktu harus dimaknai sebagai amanah. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pegawai dapat menunjukkan dedikasi, disiplin, serta loyalitas dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedewanan,” ujar Dr. Andi Asnarti Said Culla.
Usai penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan bersama lagu-lagu wajib nasional yang berlangsung dengan penuh khidmat.
Seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sederhana, tanpa euforia berlebihan, mencerminkan sikap profesional serta penghormatan terhadap proses pengabdian sebagai aparatur pemerintah.
Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba semakin optimal dalam memberikan dukungan administrasi dan pelayanan kepada lembaga legislatif, demi menunjang pelaksanaan tugas-tugas kedewanan secara efektif dan berkelanjutan.***
Tidak ada komentar