Polres Bulukumba saat menyampaikan rilis data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bulukumba sepanjang tahun 2025.Mediaraya.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba merilis data kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan angka cukup tinggi dan memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Data ini mencerminkan dinamika keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Berdasarkan rilis resmi Sat Lantas Polres Bulukumba, selama periode Januari hingga Desember 2025 tercatat 615 kejadian kecelakaan lalu lintas.
Angka tersebut menjadi sorotan karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Bulukumba.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H. M. Nawir, mengungkapkan bahwa dari ratusan kejadian kecelakaan lalu lintas di Bulukumba sepanjang 2025 tersebut, puluhan korban jiwa tidak dapat terhindarkan.
“Angka 615 kejadian ini merupakan alarm bagi kita semua. Meski personel kami di lapangan rutin melakukan patroli dan sosialisasi, faktor utama keselamatan tetap berada pada kesadaran pengendara itu sendiri dalam mematuhi rambu-rambu dan etika berkendara,” ujar AKP H. M. Nawir.
Dari total 615 kasus kecelakaan lalu lintas di Bulukumba, dampak yang ditimbulkan cukup signifikan.
Sebanyak 58 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 790 orang mengalami luka ringan, dan korban luka berat masih menyesuaikan data rilis teknis dari kepolisian.
Sat Lantas Polres Bulukumba menegaskan bahwa faktor kelalaian manusia (human error) masih menjadi penyebab dominan kecelakaan, termasuk ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas, melampaui batas kecepatan, serta tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI.
Sebagai langkah evaluasi dan pencegahan, Sat Lantas Polres Bulukumba berkomitmen menekan angka kecelakaan lalu lintas pada tahun mendatang melalui sejumlah upaya strategis, di antaranya:
1. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat.
2. Optimalisasi penanganan titik rawan kecelakaan (black spot) dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
3. Penegakan hukum secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa pengguna jalan.
Menutup laporan capaian tahun 2025, Sat Lantas Polres Bulukumba mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban, setiap kali berada di jalan raya.***
Tidak ada komentar