Satresnarkoba Polres Bulukumba mengamankan pelaku dan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Ujung Bulu.Mediaraya.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku perempuan di wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui berinisial NS (41), seorang wanita yang merupakan warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Bulukumba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,0441 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Selain itu, pelaku juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Akhmad Risal.***
Tidak ada komentar