KUHAP Baru, Laporan Polisi Diabaikan Bisa Digugat Praperadilan?

2 menit membaca View : 236
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 06 Jan 2026

Mediaraya.id – Ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut telah memberi ruang hukum bagi masyarakat.

Gugatan praperadilan dapat diajukan apabila laporan polisi yang disampaikan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Pengaturan tersebut telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Mekanisme praperadilan dinyatakan dapat digunakan ketika laporan yang masuk ke kepolisian tidak memperoleh tindak lanjut.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk keterlambatan penanganan perkara.

Praperadilan atas laporan polisi yang diabaikan disebut sebagai kemajuan dalam KUHAP yang baru.

Hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dinilai telah diperkuat melalui instrumen tersebut.

Pernyataan Wamenkum RI

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria dengan sapaan Eddy Hiariej itu, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

“Jadi, silakan melakukan praperadilan,” sambung dia.

Eddy mengatakan, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Objek Praperadilan Diperluas

Dua objek praperadilan di luar upaya paksa juga disebut telah diatur.

Penangguhan penahanan dapat diuji melalui praperadilan apabila terjadi perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.

Praperadilan juga dapat diajukan terhadap tindakan penyitaan.

Barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dinyatakan dapat digugat melalui mekanisme tersebut.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucap dia.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *