Kejam! Anak Habisi Nyawa Ayah Dengan Badik Di Gantarang, Motif Pelaku Terungkap

2 menit membaca View : 191
Avatar photo
Andi Fendy
Kriminal - 10 Jan 2026

Mediaraya.id – Kasus pembunuhan Bulukumba yang terjadi di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026.

Penanganan kasus pembunuhan Bulukumba tersebut dilakukan setelah peristiwa penikaman di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang.

Korban berinisial AB (44) dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Terduga pelaku berinisial AW (20) telah diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba di sekitar lokasi kejadian pada pukul 20.30 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah.

Terduga pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanan.

Korban ditarik dan disandarkan ke tembok dapur. Penikaman dilakukan satu kali pada bagian punggung sebelah kiri.

Korban dibawa ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam penanganan medis.

Laporan resmi disampaikan pihak keluarga kepada kepolisian.

Keterangan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menyampaikan keterangan terkait motif perbuatan.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

Pengakuan terduga pelaku menyebutkan penikaman dilakukan karena kekecewaan terkait janji sepeda motor.

Kondisi terduga pelaku disebut berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

Penetapan Tersangka

AW telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diterapkan.

Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dicantumkan sebagai subsidair.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara diberlakukan.

Pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lanjutan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *