Ratusan warga Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, memblokade jalan sebagai bentuk penolakan eksekusi lahan PN Bulukumba, Senin (12/1/2026).Mediaraya.id – Suasana di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba memanas pada Senin (12/1/2026).
Aksi blokade jalan dilakukan puluhan warga sebagai bentuk penolakan eksekusi lahan PN Bulukumba yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
Penolakan eksekusi lahan PN Bulukumba disuarakan karena proses dinilai cacat prosedur.
Kesalahan objek perkara atau error in objecto disebut menjadi alasan utama aksi warga.
Jalan utama desa diblokade sebagai simbol perlawanan terhadap rencana eksekusi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Hakim Nomor: 118/PAN.W22-U11/HK2.4/I/2026, objek eksekusi lahan PN Bulukumba disebut seluas 6 hektare.
Lahan tersebut terbagi dalam tiga bagian berupa sawah dan kebun.
Perbedaan antara amar putusan dan kondisi fisik lapangan disebut ditemukan warga. Proses konstatering dinilai tidak akurat.
Batas lahan disebut melintasi sungai dan mencakup tanah milik warga yang tidak tercantum dalam perkara.
“Kami bingung, mana yang mau diikuti? Jika eksekusi dipaksakan dengan batas yang rancu, lahan warga yang tidak bersalah akan ikut terampas. Ini soal ruang hidup dan tempat kami bertani,” ujar salah satu warga terdampak di lokasi aksi.
Untuk diketahui, Eksekusi lahan PN Bulukumba ini merujuk pada perkara perdata Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK.
Keberadaan tanah pihak ketiga di dalam area yang diklaim pemohon disebut menjadi persoalan utama.
Hingga berita ini dirilis, aksi blokade jalan masih dilakukan warga Dusun Tamalaju sebagai bentuk penolakan eksekusi lahan PN Bulukumba.***
Tidak ada komentar