PN Bulukumba Tolak Gugatan Sengketa Lahan Di Kajang, Ammatoa Menang

2 menit membaca View : 246
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 14 Jan 2026

Mediaraya.id – Pengadilan Negeri Bulukumba menolak seluruh gugatan sengketa lahan Kajang yang diajukan sembilan warga terhadap Pemangku Adat Ammatoa Kajang, Puto Palasa.

Sengketa lahan Kajang tersebut diputuskan melalui sidang elektronik e-court yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026.

Putusan PN Bulukumba tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.

Majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya serta gugatan para penggugat dinyatakan ditolak dalam pokok perkara sengketa lahan Kajang.

Dalam putusan sengketa lahan Kajang tersebut, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000 sebagaimana tercantum dalam amar putusan PN Bulukumba.

Identitas Para Pihak Perkara

Sembilan penggugat sengketa lahan Kajang masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Puto Palasa selaku Pemangku Adat Ammatoa Kajang.

Perkara sengketa lahan Kajang tersebut didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.

Klaim Kepemilikan Lahan Digugat

Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi.

Lokasi objek sengketa lahan tersebut berada di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Klaim kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.

Lahan Diakui Sebagai Wilayah Adat

Klaim kepemilikan tersebut dibantah oleh pihak tergugat.

Lahan yang disengketakan ditegaskan sebagai bagian dari wilayah adat Kajang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum Adat Ammatoa Kajang.

Selama proses persidangan, sengketa lahan Kajang telah melalui tahapan mediasi yang dimulai pada Juli 2025.

Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan hingga perkara berlanjut ke putusan akhir.

Respons Keluarga Ammatoa Kajang

Atas putusan PN Bulukumba tersebut, Ramlah selaku putri Ammatoa Kajang menyampaikan rasa syukur atas kemenangan hukum yang diraih.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Hak dan kebenaran Ammatoa Kajang akhirnya ditegaskan oleh pengadilan,” ujar Ramlah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum sengketa lahan Kajang berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba, DPRD Bulukumba, para pengacara, LSM, aktivis, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan Ammatoa Kajang dalam menghadapi perkara ini,” pungkasnya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *