Skema Tim 8 Dibongkar KPK, Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa

3 menit membaca View : 105
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 21 Jan 2026

Mediaraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) mengerahkan tim sukses untuk memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Praktik tersebut disampaikan dalam keterangan resmi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengisian jabatan perangkat desa.

Pengungkapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Skema pengumpulan uang disebut telah dijalankan melalui struktur tim sukses di tingkat kecamatan.

Dalam perkara ini, KPK menilai adanya peran aktif kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk menghimpun setoran dari calon perangkat desa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Skema Tim 8 Di Tingkat Kecamatan

Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pada setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo.

Penunjukan tersebut membentuk struktur yang dikenal sebagai Tim 8.

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Tim 8 disebut memiliki tugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing.

Proses tersebut diarahkan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa yang ingin mengisi formasi jabatan.

Tarif Jabatan Perangkat Desa

KPK mengungkapkan tarif awal yang ditetapkan Sudewo untuk satu jabatan perangkat desa berada pada kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Besaran tersebut kemudian dinaikkan oleh anggota Tim 8.

“Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Sudewo menetapkan tarif untuk satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125-150 juta, tetapi kemudian dinaikkan oleh anggota Tim 8 hingga Rp165-225 juta.”

Kenaikan tarif tersebut disebut terjadi dalam praktik pengumpulan uang di lapangan.

KPK menilai besaran setoran menjadi beban utama bagi para calon perangkat desa.

Dugaan Ancaman Dan Nilai Uang

Dalam proses pengumpulan uang, KPK menyebut adanya dugaan ancaman terhadap calon perangkat desa.

Ancaman tersebut dikaitkan dengan pembukaan formasi jabatan di masa mendatang.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

KPK mencatat nilai uang yang terkumpul dari salah satu kecamatan mencapai miliaran rupiah.

Kecamatan Jaken disebut menjadi wilayah dengan perolehan terbesar.

“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” jelasnya.

OTT Dan Penetapan Tersangka

Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah dilakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Operasi tersebut mengamankan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *