(Ilustrasi) BKN memberikan keterangan terkait lonjakan jumlah ASN dan rekrutmen PPPK nasional.Mediaraya.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah aparatur sipil negara mencapai lebih dari 6 juta orang secara nasional.
Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan jumlah ASN sebelumnya yang berada di kisaran 4 juta pegawai.
Peningkatan jumlah ASN dipengaruhi oleh penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Wakil Kepala BKN Suharmen menyebutkan lonjakan jumlah PPPK berdampak langsung terhadap total ASN di Indonesia.
“Jumlah ASN sekarang banyak sekali. Enam juta itu angka yang sangat besar,” kata Wakil Kepala BKN, Kamis (22/1/2026) dikutip dari JPNN.
PPPK Capai Lebih Dari 2 Juta Orang
Dari total lebih 6 juta ASN, sebanyak lebih dari 2 juta orang berasal dari PPPK.
Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar evaluasi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Evaluasi kembali kebutuhan ASN disebut perlu dilakukan karena jumlah pegawai dinilai sudah sangat besar di berbagai instansi.
“Apakah benar instansi masih kekurangan ASN? Kalau melihat angka-angkanya kan banyak sekali,” ucapnya.
Seleksi CPNS Dan PPPK 2026 Belum Dibahas
Terkait rencana seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026, pembahasan resmi disebut belum dilakukan.
Arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga belum diterima BKN.
“BKN belum mendapatkan petunjuk dari Ibu MenPAN-RB soal pengadaan CASN 2026,” cetusnya.
Sinyal tidak adanya rekrutmen PPPK secara nasional pada tahun 2026 turut disampaikan.
Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Rekrutmen PPPK Terbatas Di Instansi Tertentu
Rekrutmen PPPK tetap dilakukan oleh sejumlah instansi pusat.
Badan Gizi Nasional, Kementerian HAM, serta kementerian dan lembaga lainnya disebut membuka formasi PPPK.
Rekrutmen tersebut berasal dari formasi tahun 2025 dan dilakukan secara terbatas di tingkat instansi.
“Tidak apa-apa rekrutmen PPPK setingkat instansi, asalkan bukan merekrut honorer lagi,” tegasnya.
Honorer Diarahkan Ikuti Seleksi PPPK Instansi
Honorer yang belum mendapatkan formasi ASN disarankan mengikuti seleksi PPPK di instansi pusat.
Seleksi tersebut disebut tidak lagi menggunakan kebijakan afirmasi.
Kebijakan ini diarahkan sebagai upaya penataan ASN agar sesuai dengan kebutuhan riil instansi pemerintah.***
Tidak ada komentar