Kapolres Bulukumba menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan sadis dengan dua tersangka yang diamankan kurang dari 24 jam.Mediaraya.id – Kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Bulukumba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban berinisial ID (61), warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026).
Konferensi pers kasus pembunuhan sadis Bulukumba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba Restu Wijayanto.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Salah satu pelaku diketahui merupakan anak kandung korban.
Pengungkapan cepat dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
Pembunuhan sadis Bulukumba tersebut dilatarbelakangi motif dendam.
Kedua pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh tim penyidik.
Proses pengungkapan dinyatakan selesai dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai.
Kronologi Penemuan Korban
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah gubuk penampungan rumput laut di pinggir laut pada Senin (30/3/2026).
Korban sendiri dilaporkan tidak pulang selama tiga hari.
Penemuan pertama dilakukan oleh anak korban berinisial MF.
Personel Sat Reskrim bersama Polsek Gantarang mendatangi lokasi kejadian.
Olah tempat kejadian perkara dilakukan. Jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi.
Kapolres mengungkapkan kondisi korban sangat mengenaskan.
“Pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni ML (72) dan SS (35). SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban. Keduanya tinggal di alamat yang sama dengan korban,” jelas Kapolres.
Pengakuan Pelaku
Penyelidikan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) dengan memeriksa empat orang saksi.
Dua saksi mengakui perbuatannya sebagai pelaku. Pengakuan tersebut mempercepat proses pengungkapan.
“Dua saksi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban ID, yakni SS dan ML,” ungkap Kapolres.
Perencanaan pembunuhan dilakukan pada Sabtu malam (28/3/2026).
Aksi dilaksanakan pada Minggu dinihari (29/3/2026) saat korban sedang tidur di gubuk.
Leher korban digorok menggunakan parang oleh ML.
Perut korban ditusuk oleh SS, Usus korban dipotong dan dikeluarkan dari dalam perut.
Usus tersebut dimasukkan ke dalam jerigen di dekat jasad korban. Parang digunakan secara bergantian.
Motif Dendam
Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam.
ML memiliki riwayat perselisihan dengan korban. SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung.
“Motif keduanya adalah dendam, sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” tegas Kapolres.
Penetapan Tersangka
Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diamankan di rumah tahanan Polres Bulukumba.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dikenakan.***
Tidak ada komentar