Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Kebijakan Berlaku Mulai Hari Ini

2 menit membaca View : 102
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 28 Mar 2026

Mediaraya.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.

Pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun disebut sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah.

Perlindungan generasi muda di dunia digital dianggap mendesak.

Penerapan PP Tunas dilakukan dengan fokus pada penguatan keamanan data dan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting menjaga masa depan generasi muda Indonesia.

Kepatuhan seluruh platform digital ditegaskan sebagai kewajiban tanpa pengecualian.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Implementasi Bertahap PP Tunas

Kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun disiapkan sejak satu tahun lalu.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Mandat kedaulatan digital telah ditetapkan pemerintah.

Masa transisi diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem internal.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Tingkat kepatuhan masing-masing platform digital akan diukur.

Evaluasi dilakukan terhadap kesiapan sistem dan mekanisme perlindungan anak.

Perlindungan Anak Berlaku Universal

Kebijakan tersebut menekankan prinsip perlindungan anak tanpa diskriminasi.

Standar keamanan digital disamakan dengan praktik internasional.

Nilai perlindungan anak dianggap setara dengan negara lain.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Aturan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun diharapkan memperkuat ekosistem digital yang aman.

Pengawasan terhadap platform digital akan ditingkatkan, Penegakan aturan dilakukan sesuai ketentuan PP Tunas.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *