BPJS Kesehatan menegaskan penghapusan tunggakan iuran hanya berlaku sekali dan khusus masyarakat desil 1–5.Mediaraya.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan satu kali dan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni kelompok desil 1 hingga desil 5.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Kamis, 13 November 2025.
Ghufron menyoroti adanya kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa disalahartikan oleh peserta mampu yang sengaja menunda pembayaran iuran.
Ia menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan bukan untuk mereka yang sebenarnya mampu membayar.
“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian menunggu saja nunggak. Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali penghapusan tunggakan,” ujar Ghufron.
Menurutnya, program ini dihadirkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat miskin yang memang tidak mampu melunasi tunggakan meski telah berkali-kali ditagih.
“Penghapusan tunggakan intinya negara hadir. Peserta tidak mampu bayar, terutama masyarakat miskin atau kurang mampu, diberikan penghapusan. Karena ditagih pun tidak keluar pembayarannya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Salah satu langkah penting ialah sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai aturan, batasan, dan tujuan penghapusan tunggakan.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang sudah mendapat penghapusan tidak berarti bebas membayar seterusnya.
“Jangan sampai setelah penghapusan ini, mereka malah tidak membayar iuran karena berharap ada pemutihan berikutnya,” tegasnya.
Dewas meminta BPJS Kesehatan memastikan masyarakat memahami bahwa pemutihan tunggakan bukan program rutin, sehingga pembayaran iuran harus tetap dilakukan secara disiplin untuk menjaga keberlanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***
Tidak ada komentar