Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam dua rangkaian OTT berbeda.Mediaraya.id – Operasi tangkap tangan KPK terhadap dua bupati dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik.
OTT KPK tersebut menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq serta Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam dua rangkaian operasi berbeda.
OTT KPK pertama dilakukan di Semarang terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan bersama ajudan serta orang kepercayaan yang berada dalam lingkaran pemerintahan daerah.
OTT KPK berikutnya dilakukan di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diamankan bersama sejumlah pihak dalam operasi penindakan tersebut.
Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pekalongan
Perkara yang menjerat Fadia Arafiq diungkap berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan disebut menjadi bagian dari perkara tersebut.
Perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) disebut didirikan dan ikut terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Proyek pengadaan kemudian diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
Aliran keuntungan miliaran rupiah kembali masuk ke lingkar keluarga bupati melalui perusahaan tersebut.
Pegawai perusahaan juga disebut berasal dari tim sukses yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan politik daerah.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Proyek tersebut dilakukan pada 17 Perangkat Daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023 hingga 2026, transaksi masuk ke PT RNB disebut mencapai Rp46 miliar.
Dana tersebut berasal dari kontrak antara perusahaan dan sejumlah perangkat daerah.
Sebagian dana digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Sisa dana dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penahanan selama 20 hari dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih Jakarta.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
OTT Bupati Rejang Lebong
Operasi tangkap tangan berikutnya dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Bengkulu.
Penindakan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam.
Beberapa pihak turut diamankan dalam operasi tersebut.
Seluruh pihak yang terjaring kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Jenis perkara yang menjerat Muhammad Fikri Thobari belum diungkap oleh KPK.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut juga belum disampaikan kepada publik.***
Tidak ada komentar