BSU Dikabarkan Cair Oktober 2025, Kamu Termasuk?

2 menit membaca View : 48
Avatar photo
Dion Alfarizi
Teknologi - 04 Okt 2025

Mediaraya.id – Pertanyaan kapan BSU Oktober 2025 cair kini menjadi sorotan utama bagi para pekerja.

Pasalnya, banyak pekerja yang sudah menerima tahap I pada Agustus 2025 menantikan pencairan tahap II.

Beredar kabar bahwa pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program subsidi upah akan tetap berjalan pada semester II tahun ini.

Namun, hingga awal Oktober 2025, pemerintah masih belum merilis jadwal resmi pencairan tahap berikutnya.

Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025

Hingga saat ini, jadwal pencairan BSU Rp600.000 Oktober 2025 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau kanal resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) agar tidak terjebak informasi hoaks.

Syarat Penerima Oktober 2025

Berdasarkan laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU Rp600.000:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Cara Cek Penerima Oktober 2025

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui dua cara resmi:

1. Cek BSU via Situs Kemnaker

  • Masuk ke bsu.kemnaker.go.id
  • Isi data diri (NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, email).
  • Masukkan kode keamanan dan klik Cek Status.
  • Jika lolos verifikasi, sistem menampilkan notifikasi pencairan.

Dana dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO.
  • Daftar akun dan login.
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
  • Sistem akan menampilkan status penerima, jadwal pencairan, dan rekening tujuan.

Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima.

Catatan Penting

Pemerintah menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak penerima adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pastikan Anda aktif sebagai peserta agar bisa masuk daftar penerima bantuan ini.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *