BSU Oktober 2025: Cair Atau Tidak? Begini Cara Cek Statusmu

2 menit membaca View : 126
Avatar photo
Dion Alfarizi
Teknologi - 03 Okt 2025

Mediaraya.id – Setelah pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Juni dan Juli 2025, banyak pekerja maupun buruh masih mempertanyakan apakah dana BSU kembali cair pada bulan Oktober 2025.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan BSU di bulan Oktober.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU.

Pengecekan status penerimaan BSU hanya bisa dilakukan melalui laman resmi:

bsu.kemnaker.go.id

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status BSU

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui tiga cara berikut:

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha)
  • Klik “Cek Status”
  • Tunggu hingga muncul informasi status penerima BSU

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan hingga selesai

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Isi data diri lengkap sesuai petunjuk
  • Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan

Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya (@kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap berhak atas BSU dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau

2. Mengalami PHK setelah April 2025

3. Memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Dengan demikian, meski belum ada kepastian mengenai pencairan BSU Oktober 2025, masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *