Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025)Mediaraya.id – Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai September 2025.
Program ini menjadi angin segar di tengah tingginya biaya hidup, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Dalam skemanya, setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima dana Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp600 ribu.
Dana akan disalurkan sekaligus melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia guna memudahkan pencairan.
Penyaluran BSU ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi regulasi sebelumnya (Permenaker Nomor 10 Tahun 2022). Adapun syarat penerima BSU yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Masih memenuhi kriteria sesuai regulasi pemerintah tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Pemerintah juga menyediakan tautan resmi untuk pengecekan penerima BSU, di mana pekerja cukup memasukkan NIK dan data kepesertaan BPJS secara online.
BSU ini tidak hanya membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah akan memastikan penyaluran BSU diawasi dengan ketat agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak,” tegas keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan pencairan yang mulai berlangsung, Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi masyarakat sekaligus bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja di masa penuh tantangan ini.***
Tidak ada komentar