• Selasa, 18 Agustus 2026

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Rabu, 3 Juni 2026 | 21:57 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Mediaraya.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026).

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar jutaan pelajar di Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penangkapan Setelah Pencopotan

Pencopotan Dadan Hindayana diumumkan pemerintah pada Selasa malam (2/6/2026).

Menteri Sekretaris Negara menyebut pergantian pimpinan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola lembaga.

Beberapa jam setelah keputusan tersebut diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung bergerak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Informasi yang beredar menyebut Dadan Hindayana Ditahan Kejagung tidak seorang diri.

Dua mantan pejabat BGN lainnya juga turut diperiksa dan kemudian diamankan dalam proses penyidikan yang sama.

Dugaan Penyimpangan Program MBG

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sejumlah laporan awal menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan pihak pengelola, distribusi anggaran, hingga pengadaan barang penunjang program.

Meski demikian, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

DPR Serahkan Proses Hukum Ke Aparat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap mantan Kepala BGN kepada aparat penegak hukum.

DPR sebelumnya juga mengaku telah memberikan sejumlah catatan evaluasi terhadap tata kelola BGN kepada pemerintah.

Menurut Dasco, pergantian pimpinan BGN menunjukkan pemerintah telah mendengar berbagai masukan terkait perbaikan tata kelola lembaga tersebut.

Kronologi Singkat

  • 2 Juni 2026: Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

  • 3 Juni 2026 pagi: Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat.

  • 3 Juni 2026 siang: Dadan Hindayana diperiksa penyidik.

  • 3 Juni 2026 sore: Dadan resmi ditahan bersama sejumlah mantan pejabat BGN lainnya.


Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Publik kini menanti pengungkapan lengkap terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan lembaga strategis tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X