Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bulukumba dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Ujung Bulu.Mediaraya.id – Dua kasus sabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam satu hari di dua lokasi berbeda pada Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasus sabu pertama diungkap sekitar pukul 12.30 Wita di halaman parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu.
Seorang pria berinisial FI (28), seorang sopir asal Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan FI, satu saset plastik bening berisi sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Penangkapan Kedua Di Wisma Caile
Pengungkapan kasus sabu kedua dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Seorang pria berinisial AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, berhasil diamankan dengan barang bukti lima saset sabu.
Di lokasi yang sama, dua orang lainnya berinisial NI dan UM turut diamankan beserta satu saset sabu dan alat isap.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, NI dan UM dinyatakan sebagai pengguna sehingga dilakukan asesmen untuk rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus sabu tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat.
“Seluruh barang bukti sabu dan sampel urine kedua tersangka serta terduga NI dan UM telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menyatakan semua barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu. Semua urine juga positif mengandung zat yang sama,” jelas AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1).
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Dari hasil pemeriksaan, FI dan AR alias BT mengakui kepemilikan sabu yang rencananya akan diedarkan.
Sumber barang haram tersebut masih dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Dua kasus ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain karena lokasi kejadian perkara dan jaringan berbeda,” tegasnya.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana.***
Tidak ada komentar