Wakapolres Bulukumba didampingi Kasat Reskrim saat menerima aspirasi masyarakat terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Bulukumba.Mediaraya.id – Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Bulukumba dipastikan menjadi atensi khusus Polres Bulukumba.
Penanganan perkara tersebut dipastikan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, saat menerima aspirasi masyarakat di panggung aspirasi Lapangan Pemuda, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri ulama, tokoh masyarakat, aktivis, serta berbagai elemen masyarakat.
Kasus dugaan penistaan agama Bulukumba disebutkan telah menjadi perhatian serius kepolisian.
Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Penegasan Komitmen Kepolisian
Dalam penyampaiannya, Wakapolres Bulukumba menegaskan komitmen institusinya dalam menindaklanjuti perkara tersebut secara serius.
“Kasus ini merupakan atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres.
Imbauan juga disampaikan agar seluruh masyarakat tetap menahan diri serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Laporan Polisi Telah Diterima
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyampaikan bahwa laporan polisi terkait dugaan penistaan agama telah diterima dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan.
“Laporan polisi sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba. Keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Apresiasi Untuk Masyarakat
Mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, Wakapolres Bulukumba menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Hal ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Polres Bulukumba metegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial Facebook.
Dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang dinilai tidak pantas.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras masyarakat hingga berujung pada pelaporan resmi ke Polres Bulukumba.***
Tidak ada komentar