Kartu BPJS Kesehatan digunakan sebagai identitas peserta dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Mediaraya.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyentil peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari kelompok Desil 10 atau golongan terkaya.
Kepesertaan kelompok mampu tersebut disebut akan ditinjau ulang agar BPJS PBI benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Peninjauan ulang kepesertaan BPJS PBI Desil 10 disebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan melalui koordinasi BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Sosialisasi kepada peserta mampu yang masih terdaftar sebagai PBI disebut akan dilakukan secara langsung di daerah masing-masing.
“Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemda bahwa, ‘hei, Anda kan sebenarnya Desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp 42.000. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000, orang Desil 10?’,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kuota BPJS PBI Disebut Terhambat Peserta Mampu
Keberadaan peserta dari Desil 10 BPJS PBI disebut berdampak pada terbatasnya kuota penerima bantuan iuran nasional yang berada di kisaran 96,8 juta peserta.
Data pemerintah mencatat sebanyak 1.824 orang dari kelompok terkaya masih tercatat sebagai penerima PBI.
“Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” imbuh dia.
Kondisi tersebut disebut menyebabkan masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 5 yang lebih berhak belum dapat terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
Rekonsiliasi Data BPJS PBI Dilakukan Pemerintah
Langkah rekonsiliasi data disebut akan dilakukan lintas lembaga untuk memastikan kepesertaan BPJS PBI tepat sasaran.
Proses pencoretan peserta tidak layak disebut akan mengacu pada data resmi pemerintah.
“BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” kata Budi.
Peserta Katastropik Masih Dilayani Selama Masa Penataan
Penataan kepesertaan BPJS PBI disebut tetap memperhatikan pelayanan pasien dengan penyakit katastropik.
Peserta dari desil tinggi yang masih menjalani pengobatan disebut tetap dilayani selama masa penataan berlangsung.
Budi menegaskan, orang-orang dari kelompok desil tinggi tidak lagi diperkenankan masuk sebagai peserta BPJS PBI setelah proses penataan rampung.
“Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” ujar dia.***
Tidak ada komentar