Jadwal imsakiyah Ramadan digunakan sebagai pengingat persiapan puasa sebelum waktu Subuh di Indonesia.Mediaraya.id – Istilah imsak selama Ramadan di Indonesia dikenal sebagai penanda berhenti makan dan minum sebelum waktu Subuh.
Praktik imsak disebut hanya dikenal secara formal di Indonesia dan tidak ditemukan di negara lain.
Penetapan waktu imsak selama ini biasanya ditempatkan sekitar 10 menit sebelum Subuh sebagai bentuk kehati-hatian umat Islam.
Di berbagai daerah, imsak disampaikan melalui jadwal imsakiyah, pengumuman masjid, sirine, hingga pengingat di televisi dan media digital.
Penanda ini dipahami sebagai pengingat persiapan menuju puasa dan bukan sebagai batas akhir sahur.
Praktik tersebut telah mengakar sebagai tradisi sosial-keagamaan masyarakat Indonesia.
Penjelasan mengenai asal-usul imsak disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Disebutkan bahwa tradisi imsak terinspirasi dari hadits riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan jarak waktu antara sahur dan pelaksanaan salat Subuh pada masa Rasulullah.
Hadits Anas bin Malik Dan Perkiraan Waktu Imsak
Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik mengungkap kebiasaan Nabi Muhammad SAW setelah sahur bersama Zaid bin Tsabit.
Dalam hadits tersebut dijelaskan jarak waktu antara sahur dan salat Subuh setara dengan membaca lima puluh ayat.
“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah selesai makan sahur, beliau bangkit melaksanakan salat. Lalu ditanya, ‘Berapa jarak waktu antara selesai sahur dan salat?’ Anas menjawab, ‘Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.’ (HR Bukhari no. 542)”
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama di Indonesia kemudian memperkirakan waktu membaca 50 ayat setara dengan sekitar 10 menit.
Dari perkiraan ini, konsep jeda sebelum Subuh diterapkan dalam bentuk imsak sebagai langkah kehati-hatian.
Penjelasan NU Online Dan Makna Fikih Imsak
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh NU Online.
Dalam kajiannya disebutkan bahwa aktivitas menahan diri sebelum azan Subuh pada masa Nabi tidak memiliki istilah khusus.
Substansi praktik tersebut dinilai sepadan dengan konsep imsak yang dikenal di Indonesia.
NU Online menegaskan bahwa istilah imsak dalam literatur fikih memiliki makna berbeda.
Dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ karya Al-Khathib Asy-Syirbini, imsak dijelaskan sebagai makna puasa itu sendiri, yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari penjelasan tersebut, imsak di Indonesia dirumuskan sebagai tradisi sosial-keagamaan yang lahir dari interpretasi hadits dan kebutuhan praktis masyarakat.
Sejak saat itu, imsak dipahami sebagai pengingat persiapan puasa dan bukan sebagai penanda berakhirnya sahur atau dimulainya kewajiban puasa.***
Tidak ada komentar