Fraksi PKS DPRD Bulukumba menegaskan dalam paripurna pembahasan tiga Ranperda bahwa RTRW tidak boleh mengubah fungsi lahan, harus pro-rakyat kecil, dan menjaga kelestarian lingkungan.Mediaraya.id – Dalam sidang paripurna DPRD Bulukumba terkait penyerahan dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Jumat 14 November 2025, Fraksi PKS menyampaikan pandangan tegas.
Salah satunya terkait alih fungsi lahan dan perlunya menjaga kelestarian lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba.
Fraksi PKS menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulukumba harus bersandar pada lima pilar antara lain: konservasi lingkungan, keberpihakan kepada masyarakat kecil, serta perlindungan ruang adat dan tradisional.
Menurut PKS, setiap kebijakan ruang perlu memastikan bahwa hak-hak rakyat dan kelestarian ekologis tetap diutamakan dibandingkan kepentingan investasi semata.
Sorotan Kritis Terhadap TAHURA
PKS menyatakan keprihatinan atas kondisi kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) di Bulukumba, di mana praktik penggunaan lahan saat ini dinilai tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.
Menurut Fraksi PKS, sebagian wilayah TAHURA telah beralih menjadi lahan pribadi, yang kemudian memicu konflik kepemilikan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.
Kurangnya koordinasi antar instansi dan lemahnya sosialisasi dituding sebagai akar permasalahan: aktivitas pemukiman dan ekonomi di zona lindung berlangsung “tanpa kontrol penuh”.
Situasi tersebut, kata PKS, mengancam fungsi ekologis hutan, mempercepat degradasi, dan membahayakan implementasi tata ruang jangka panjang di Bulukumba.
Pesisir Dan Maritim: Investasi Harus Tetap Berbasis Konservasi
Menyambut Ranperda pengembangan wilayah pesisir dan maritim, PKS menyambut baik, tetapi memberi catatan penting.
“Pengembangan tidak boleh semata-mata eksploitasi harus berpijak pada prinsip konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal, serta perlindungan hukum dan ekologis bagi ruang hidup tradisional dan adat”, terang Rizal Sarib saat membacakan pandangan Fraksi PKS.
PKS menggarisbawahi pentingnya penerapan spatial planning lokal yang tangguh (“resilient”), seperti memperkuat ekowisata di Bira, memajukan minapolitan di Bonto Bahari, dan menjaga hutan konservasi di Kindang dan Kajang.
Pentingnya Basis Data Geospasial Terbuka
Dalam pandangan PKS, keberhasilan RTRW 2025–2045 sangat bergantung pada sinkronisasi antar-sektor dan data tata ruang yang transparan.
Untuk itu, mereka mengusulkan dibangunnya Bulukumba Spatial Data Center berbasis GIS yang terbuka untuk publik, sekaligus memperkuat Forum Penataan Ruang Daerah sebagai wadah deliberatif antara pemerintah, masyarakat adat, dan dunia usaha.
PKS mengingatkan prinsip moral yang harus dijunjung: “ruang untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk investasi.”
Fraksi PKS DPRD Bulukumba menunjukkan sikap progresif dan kritis dalam paripurna Ranperda.
Mereka menegaskan bahwa RTRW Bulukumba harus memprioritaskan fungsi lahan yang lestari, menjaga hutan TAHURA dari alih fungsi, dan menjadikan data geospasial publik sebagai basis perencanaan.
Dalam pandangan PKS, pembangunan ruang bukan untuk eksploitasi semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kelestarian ekosistem.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris.***
Tidak ada komentar