Dr. Supriadi, Anggota DPRD Bulukumba yang juga merupakan Ketua PKS Bulukumba.Bangunan Kolonial Di Bundaran Pinisi Resmi Diratakan
Mediaraya.id – Gedung tua bekas Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang berada di sisi tenggara Bundaran Pinisi kini tinggal cerita.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba meratakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda tersebut sebagai bagian dari penataan aset daerah.
Pembongkaran dilakukan setelah Mahkamah Agung menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Pengalihan aset tersebut turut disertai komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sejumlah fasilitas milik PN Bulukumba.
“Mahkamah Agung memberikan aset itu kepada pemerintah daerah. Sebagai penggantinya, Pemkab melakukan renovasi sejumlah aset PN Bulukumba, termasuk rumah jabatan ketua pengadilan,” kata Andi Ayatullah, Senin, 22 Desember 2025.
Pemkab Jajaki Pemanfaatan Lahan Untuk Aktivitas Ekonomi
Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan bahwa pembongkaran gedung eks PN Bulukumba bertujuan membersihkan lahan sebagai tahap awal pemanfaatan ke depan.
Pemerintah daerah, kata dia, tengah menjajaki pemanfaatan lokasi tersebut untuk kegiatan ekonomi.
“Rencananya akan ditempati resto cepat saji, tapi ini masih tahap penjajakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak masuk dalam daftar cagar budaya sehingga tidak memiliki perlindungan hukum khusus terkait pelestarian bangunan bersejarah.
DPRD Bulukumba Dorong Kebijakan Pembangunan yang Berimbang
Kebijakan pembongkaran gedung eks PN Bulukumba menuai perhatian dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi, S.P., M.Si., menekankan pentingnya pembangunan yang berimbang antara kepentingan ekonomi dan nilai sejarah.
“Sebagai anggota dprd sangat mendorong agar kebijakan pembangunan dapat berjalan secara inklusif, berbasis data, dan partisipatif, sehingga tumbuh antara ekonomi daerah dan pelestarian budaya secara berimbang”, terang Dr. Supriadi, Rabu, 24 Desember 2025.
Ketua PKS Bulukumba tersebut juga menilai pembongkaran seharusnya diawali kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak.
“Seharusnya pembongkaran ini ada kajian mendalam terkait budaya atau sejarah yang melibatkan para budayawan atau pun ahli sejarah”, ungkapnya.
“Jangan sampai ada bagian penting yang terlewatkan meskipun gedung ini tidak tercatat sebagai cagar budaya. Kebijakan pembongkaran dan alih fungsi seharusnya didahului kajian yang matang, bukan semata-mata pendekatan administratif, termasuk mendengarkan pendapat para budayawan,” tambahnya.
Rekam Jejak Sejarah Gedung Lantara
Gedung eks PN Bulukumba tersebut memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Pada masa kolonial Belanda, bangunan itu berfungsi sebagai Sekolah Rakyat Bapemda (Swasantara).
Setelah Indonesia merdeka pada 1946, pemerintah menyerahkan gedung tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah kemudian mengalihfungsikan bangunan itu menjadi pengadilan dengan nama Gedung Lantara.
Gedung tersebut sempat menjadi pusat aktivitas peradilan yang membawahi Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.
Seiring berpindahnya Pengadilan Negeri Bulukumba ke Jalan Kenari, Kecamatan Ujungbulu, Gedung Lantara tidak lagi digunakan.
Bangunan tersebut terbengkalai selama bertahun-tahun hingga akhirnya berstatus sebagai aset Pemkab Bulukumba dan dibongkar.***
Tidak ada komentar