Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bulukumba Tetapkan Empat Ranperda Strategis

2 menit membaca View : 168
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 22 Des 2025

Mediaraya.id – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda krusial sebagai bagian dari tahapan akhir pembentukan regulasi daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (22/12/2025), dan menjadi momentum penting dalam penguatan landasan hukum pembangunan daerah.

Rapat Paripurna DPRD Bulukumba dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, S.Pd.I., M.M., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom.

Sejumlah anggota DPRD Bulukumba hadir mengikuti jalannya sidang yang berlangsung tertib dan penuh tanggung jawab.

Selain unsur legislatif, Rapat Paripurna DPRD Bulukumba turut dihadiri Bupati Bulukumba, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran lintas unsur ini menegaskan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penetapan kebijakan daerah.

Tiga agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), persetujuan bersama atas Empat Ranperda Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Bulukumba atas persetujuan tersebut.

Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir penetapan Ranperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (4) huruf a, yang mengamanatkan bahwa pengambilan keputusan harus didahului dengan laporan Panitia Khusus DPRD.

Adapun laporan Panitia Khusus yang disampaikan mencakup Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dipaparkan oleh Anhar Sakti, Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual oleh Hj. Halwatia, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Panrita Lopi oleh Rizal Sarib, serta Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang disampaikan Ir. Andi Erlina Halmin.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. Asnarti Said Culla, membacakan naskah keputusan DPRD terkait persetujuan penetapan Empat Ranperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2025.

Agenda kedua ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bulukumba dan Pimpinan DPRD.

Pada agenda ketiga, Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa penetapan Empat Ranperda ini menjadi instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja konstruktif DPRD selama proses pembahasan Ranperda.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan bahwa keberhasilan penetapan Empat Ranperda tersebut merupakan hasil komitmen seluruh anggota DPRD dalam menjaga amanah rakyat serta merespons aspirasi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran aktif jajaran eksekutif sebagai mitra kerja legislatif.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *