
Mediaraya.id – Pemerintah memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada bulan Oktober 2025 tidak mengalami perubahan.
Artinya, iuran yang dibayarkan peserta masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan diberlakukan mulai tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Hingga saat ini, peserta dari semua golongan mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran tetap membayar sesuai tarif yang berlaku.
Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025
1. Peserta Mandiri (PBPU):
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
4% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung pekerja
Batas maksimal gaji sebagai dasar perhitungan: Rp12 juta per bulan
Anggota keluarga tambahan (anak ke-4, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Rp42.000 per orang per bulan
Seluruh iuran ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD
Mendapat manfaat layanan kesehatan kelas III
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.
Pemerintah baru akan melakukan penyesuaian tarif pada 2026, namun detail besaran kenaikan belum diumumkan secara resmi.***
Tidak ada komentar