JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp809,5 Miliar Dalam Kasus Laptop Chromebook

2 menit membaca View : 194
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 16 Des 2025

Mediaraya.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam praktik korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diduga memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar.

Dugaan tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan.

JPU menjelaskan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Investasi tersebut diduga terjadi bersamaan dengan proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan, kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN tahun 2022 dengan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Jaksa juga merinci adanya beberapa kali investasi Google yang masuk ke perusahaan Nadiem sejak tahun 2020 hingga 2021, bertepatan dengan kebijakan pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.

Atas perbuatannya, JPU menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga didakwa dalam perkara ini, sementara satu tersangka lainnya masih buron.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *