Sebanyak 336 PPPK Paruh Waktu di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba dijadwalkan menerima SK pada 29 Desember 2025Mediaraya.id – Kabar menggembirakan datang bagi pegawai paruh waktu di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Sebanyak 336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada penghujung tahun 2025.
Momentum ini menjadi penantian panjang bagi para pegawai yang selama ini mengabdi sebagai tenaga kontrak di rumah sakit daerah tersebut.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.
Kegiatan ini akan dilaksanakan langsung di RSUD H. Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Kepastian jadwal tersebut merujuk pada surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 800.1.2.3/4735/BKPSDM.
Kepala Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Bulukumba, Muhammad Irfan, S.Sos, membenarkan rencana pelaksanaan kegiatan penyerahan SK tersebut.
Ia memastikan pihak rumah sakit telah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah terkait agenda tersebut.
“Kami sudah menerima surat penyampaian itu dan akan mempersiapkan tempat serta segala kebutuhan dalam acara penerimaan SK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Irfan menjelaskan bahwa total 336 pegawai yang akan menerima SK merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mereka berasal dari berbagai formasi, mulai dari tenaga teknis hingga tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai kontrak di RSUD Bulukumba.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pegawai rumah sakit.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme, kinerja, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Bulukumba.***
Tidak ada komentar