Kamu Wajib Tau! Daftar Operasi Yang Ditanggung Dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

2 menit membaca View : 179
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 24 Nov 2025

Mediaraya.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang disiapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Program ini dibuat agar setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Olehnya, penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati tanpa kendala.

Meski memberikan cakupan layanan yang luas, tidak semua tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peserta perlu memahami dengan jelas mana saja operasi yang termasuk dalam manfaat jaminan, dan mana yang tidak, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan perawatan.

Terdapat lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS, seperti operasi akibat kecelakaan (karena ditangani Jasa Raharja/asuransi lain), operasi kosmetik yang bersifat estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di luar negeri, hingga operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur rujukan resmi.

Sebaliknya, BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi penting, mulai dari operasi jantung, operasi caesar, kista, miom, tumor, hingga bedah mulut.

Operasi umum lainnya seperti usus buntu, batu empedu, amandel, hernia, katarak, hingga operasi kanker juga masuk dalam daftar pertanggungan.

Jenis operasi spesifik seperti timektomi, penggantian sendi lutut, operasi vaskuler, pencabutan pen, hingga operasi kelenjar getah bening pun dijamin selama peserta mengikuti prosedur layanan yang berlaku.

Dengan memahami daftar layanan ini, masyarakat dapat lebih siap dan mengetahui hak serta batasan jaminan kesehatannya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *