Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Bulukumba membahas Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba.Mediaraya.id – Upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba mendapat dorongan baru setelah Pemerintah Kabupaten dan DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, pada rapat paripurna DPRD, Jumat, 14 November 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, CPCLE., CPM., SE., MM., MH., menyampaikan apresiasinya atas langkah strategis ini.
Ia menyebut hadirnya regulasi daerah akan menjadi senjata hukum baru dalam memperkuat perang melawan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Kami menyambut baik Ranperda ini. Selama ini penanganan narkoba hanya bertumpu pada undang-undang pusat. Dengan adanya perda khusus, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat bisa jauh lebih kuat,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu, 15 November 2025.
Menurutnya, tanpa payung hukum daerah, upaya selama ini hanya mengandalkan aturan nasional dan langkah teknis kepolisian.
Ranperda ini disebutnya sebagai bukti komitmen serius Pemkab Bulukumba dalam menghentikan peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
“Jika perda ini disahkan, akan lebih mudah membangun gerakan bersama. Bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah agar anak-anak kita tidak terpapar,” tambahnya.
AKP Akhmad Risal juga mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Bulukumba masih tergolong tinggi dan melibatkan berbagai kelompok usia.
Ia menegaskan bahwa memerangi narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh elemen.
“Ini tanggung jawab semua pihak. Kami siap berkolaborasi jika perda ini diterapkan,” tegasnya lagi.
Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba merupakan satu dari tiga ranperda prioritas yang diajukan Bupati Bulukumba pada paripurna tersebut, bersama Ranperda APBD 2026 dan Ranperda RTRW 2025–2045.
Setelah dibahas bersama DPRD, regulasi antinarkoba ini diharapkan menjadi instrumen legal yang memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengintai.***
Tidak ada komentar