Kemenkes: Pasien JKN Nonaktif Tak Boleh Ditolak Rumah Sakit

2 menit membaca View : 328
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 12 Feb 2026

Mediaraya.id – Larangan penolakan pasien JKN nonaktif telah ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).

Kebijakan tersebut mengatur bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Penegasan larangan penolakan pasien JKN nonaktif disampaikan sebagai upaya perlindungan keselamatan pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Persoalan administratif kepesertaan dipastikan tidak boleh menghambat pelayanan medis sesuai indikasi yang dibutuhkan pasien.

Melalui Surat Edaran Kemenkes tersebut, rumah sakit diwajibkan tetap memberikan pelayanan kepada pasien JKN nonaktif dengan mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Pelayanan

Keselamatan pasien ditegaskan sebagai prinsip utama pelayanan kesehatan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya.

Penolakan pasien berbasis status administrasi dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak kesehatan masyarakat.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2/2026).

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Ketentuan Berlaku Tiga Bulan

Ketentuan larangan penolakan pasien JKN nonaktif diberlakukan paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam periode tersebut, pelayanan medis tetap wajib diberikan oleh rumah sakit sesuai standar profesi.

Pelayanan yang diberikan harus memprioritaskan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Pelayanan wajib dilanjutkan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Peserta PBI

Akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama peserta PBI Jaminan Kesehatan, ditegaskan tetap menjadi tanggung jawab negara.

Kendala administratif dipastikan tidak boleh menjadi alasan tertundanya penanganan medis.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *