Komisi II DPRD Bulukumba Bahas Aspirasi Nelayan Panrang Luhu

2 menit membaca View : 291
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 07 Jan 2026

Mediaraya.id – Komisi II DPRD Bulukumba menerima aspirasi nelayan Pantai Panrang Luhu dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Bulukumba pada Rabu, 7 Januari 2026.

Rapat tersebut difokuskan pada polemik pengelolaan kawasan pesisir Pantai Panrang Luhu, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari.

Isu nelayan Pantai Panrang Luhu ditempatkan sebagai perhatian utama Komisi II DPRD Bulukumba.

RDP Komisi II DPRD Bulukumba dipimpin Ketua Komisi II H. Muhdar Reha dan didampingi Wakil Ketua Komisi II Kaspul BJ.

Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II H. Safiuddin, Jusman, serta Andi Narni Nurintan.

Aspirasi nelayan Panrang Luhu disampaikan secara langsung melalui Lembaga PATI Bulukumba.

Guna memperoleh penjelasan menyeluruh, sejumlah OPD terkait dihadirkan dalam RDP Komisi II DPRD Bulukumba.

Kepala Dinas Perikanan Muh. Thaiyeb, Kepala Dinas Pariwisata Hj. Hamrina, serta Kepala Desa Bira Murlawa mengikuti pembahasan bersama perwakilan nelayan Pantai Panrang Luhu.

Fokus Aspirasi Nelayan Panrang Luhu

Permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu dijelaskan oleh perwakilan Lembaga PATI Bulukumba.

Pembangunan talud dan gazebo untuk kepentingan pariwisata dipandang perlu penegasan tata kelola.

Kebutuhan akses jalan yang layak bagi masyarakat Panrang Luhu turut disampaikan dalam forum RDP Komisi II DPRD Bulukumba.

Kesepakatan RDP Komisi II DPRD Bulukumba

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengelolaan dan penataan kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Bira.

Talud yang telah dibangun tetap dimanfaatkan sebagai upaya pencegahan abrasi pantai.

Akses jalan Panrang Luhu dibuka sesuai peruntukan.

Gazebo yang telah terbangun ditata ulang penempatannya dan dikelola oleh Pemerintah Desa Bira.

Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam forum RDP Komisi II DPRD Bulukumba dengan pernyataan, “pengelolaan, penataan, dan pemanfaatan sepanjang kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Bira.”

Rekomendasi Untuk OPD Terkait

Komisi II DPRD Bulukumba menyampaikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk melakukan peninjauan lokasi bersama Lembaga PATI dan nelayan setempat.

Penataan kawasan bibir Pantai Panrang Luhu direkomendasikan tanpa pendirian bangunan permanen termasuk gazebo.

Akses doking kapal dan tambatan perahu bagi nelayan Panrang Luhu diminta untuk diberikan secara terbuka.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *