Area pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambangan, Bulukumba, yang terhambat akibat klaim lahan warga.Mediaraya.id – Upaya penguatan ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih Bulukumba di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan mengalami hambatan.
Pembangunan koperasi desa tersebut tertunda setelah adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga pada lokasi yang telah direncanakan sebagai tempat pembangunan gerai dan gudang koperasi.
Program Kopdes Merah Putih Bulukumba yang digagas sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ekonomi desa disebut belum dapat dilanjutkan.
Proses persiapan pembangunan yang telah berjalan dihentikan sementara akibat munculnya klaim atas tanah di area pembangunan koperasi.
Kendala lahan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih Bulukumba tersebut disampaikan oleh Penggiat Koperasi Unit Desa Merah Putih, Firman Gani.
Firman menyebut klaim kepemilikan tanah diketahui saat tahapan awal pembangunan mulai dilakukan.
“Ada pihak yang mengklaim lokasi yang sudah ditetapkan sebagai tempat pembangunan Kopdes,” kata Firman Gani, Selasa (6/1/2025).
Program Strategis Nasional Terhambat
Koperasi Desa Merah Putih dijelaskan sebagai program strategis nasional yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hambatan pembangunan akibat persoalan lahan dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemerintah pusat di tingkat desa.
“Kami berharap ada langkah cepat dari pemerintah dan instansi terkait agar pembangunan koperasi ini bisa segera berjalan,” ujar Firman Gani.
Sikap Pemerintah Desa Tambangan
Komitmen dukungan terhadap pembangunan Kopdes Merah Putih Bulukumba disampaikan oleh Kepala Desa Tambangan, H. Abu Thalib.
Pemerintah desa disebut tetap meminta pihak pelaksana, Agrenas, agar pembangunan tetap dijalankan meskipun terdapat klaim atas sebagian lahan.
“Saya meminta agar pembangunan tetap berjalan. Jika di kemudian hari muncul gugatan, pemerintah desa siap bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abu Thalib.
Abu Thalib menjelaskan klaim lahan yang disampaikan warga hanya mencakup sebagian kecil dari area pembangunan koperasi.
Langkah hukum telah ditempuh oleh pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ada sebagian kecil tanah yang diklaim, dan kami sudah melaporkannya ke Polres Bulukumba,” ujarnya.
Pemerintah desa berharap permasalahan lahan dapat segera diselesaikan agar percepatan pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih dapat tetap dilaksanakan sesuai rencana.***
Tidak ada komentar