Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan dalam OTT KPK.Mediaraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo dilakukan usai kecukupan alat bukti dinyatakan terpenuhi dalam OTT KPK terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dinyatakan mencakup empat orang yang terlibat dalam OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT KPK yang menyeret Bupati Pati Sudewo disebut berkaitan dengan praktik pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa di sejumlah wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Penahanan 20 Hari Di Rutan KPK
Penahanan terhadap Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya dinyatakan telah dilakukan oleh KPK.
Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Kronologi OTT KPK
Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pati Sudewo dilakukan pada Senin (19/1).
Setelah diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Sudewo dilakukan di Semarang sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.***
Tidak ada komentar