Mantan Direktur PDAM Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan 2021–2024

2 menit membaca View : 92
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 19 Nov 2025

Mediaraya.id – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba, Andi Nur Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan tahun anggaran 2021–2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Rabu, 19 November 2025.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai kuat.

Bukti tersebut dikumpulkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, analisis dokumen, hingga keterangan para ahli.

“Penyidik menetapkan satu orang saksi, inisial ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka,” jelas Banu Laksmana dalam siaran persnya.

PDAM Bulukumba, BUMD yang berdiri berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1968, selama ini bertugas menyediakan layanan air bersih sekaligus menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dalam periode 2021–2023, perusahaan justru tercatat mengalami kerugian berdasarkan laporan kinerja BUMD dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Kejari Bulukumba, kerugian perusahaan berkaitan langsung dengan kebijakan dan tindakan yang dilakukan Andi Nur Jaya saat menjabat sebagai direktur.

Penyidik menemukan adanya sejumlah tindakan yang masuk kategori penyimpangan.

Beberapa temuan penting penyidik meliputi:

  1. Pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.
  2. Pembelanjaan yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas BUMD.
  3. Dua unit mobil tangki PDAM dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

PDAM kehilangan potensi pendapatan akibat tidak dilakukan penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.

“Semua ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan,” tegas Banu Laksmana.

Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit atas kasus tersebut.

Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, tercatat total kerugian mencapai Rp443.390.542,67.

Nilai tersebut mencakup kompensasi yang tidak semestinya dibayarkan serta keuntungan pribadi yang diterima oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Andi Nur Jaya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *