Operasi Zebra 2025 Resmi Digelar! Bulukumba Siap Tindak Pelanggar, Ini Daftar Kesalahan Yang Paling Diburu Polisi

2 menit membaca View : 291
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 17 Nov 2025

MediaRaya.id – Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin (17/11/2025), dan akan berlangsung hingga 30 November 2025.

Operasi keselamatan lalu lintas ini digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Operasi tahun ini mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif kepada seluruh pengendara.

“Operasi Zebra 2025 ini menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya. Kami ingin mengedukasi masyarakat agar semakin disiplin menjelang libur panjang Nataru,” ujarnya.

Irjen Agus juga menyebutkan bahwa penertiban balap liar dan edukasi kepada driver ojek online (ojol) menjadi bagian penting dalam operasi tahun ini.

Bulukumba Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025

Di Bulukumba, Kapolres AKBP Restu Wijayanto melalui Kasat Lantas AKP H. Muh Nawir mengonfirmasi pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 yang digelar mulai 17—30 November 2025.

“Mulai besok hingga tiga belas hari ke depan kita gelar Operasi Zebra 2025,” kata H. Nawir.

Ia menjelaskan, operasi tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman dan Selamat Menjelang Operasi Lilin 2025.”

H. Nawir menegaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% represif, sehingga lebih fokus pada edukasi dan pencegahan pelanggaran.

Daftar Pelanggaran Yang Ditindak 

Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama:

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

2. Tidak memakai sabuk pengaman

3. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Menggunakan knalpot brong

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

8. Melawan arus (contra flow)

9. Kendaraan over dimensi/over loading

10. TNKB tidak sesuai spektek (pelat gantung)

11. Memacu kecepatan melebihi batas

12. Balapan liar

Kasat Lantas berharap seluruh personel bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama operasi berlangsung.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *