Pemerintah Tancap Gas, THR ASN 2026 Rp55 Triliun Ditarget Cair Awal Puasa

2 menit membaca View : 182
Avatar photo
Andi Fendy
Nasional - 25 Feb 2026

Mediaraya.id – Rencana pencairan THR ASN 2026 pada awal Ramadan disiapkan pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebagai bagian dari percepatan belanja negara sejak awal tahun.

Dana THR ASN 2026 disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan.

Pencairan pada fase awal puasa dinilai penting untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Besaran anggaran THR ASN 2026 disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan fiskal tersebut dikaitkan dengan strategi penguatan likuiditas masyarakat dalam jangka pendek.

Pernyataan Menteri Keuangan Terkait THR ASN 2026

Rencana pencairan THR disampaikan usai kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada media usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026), dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Advertisement
Penerimaan Siswa Baru Sawayaka Islamic School Tahun Ajaran 2026/2027 dengan jadwal pendaftaran dan kontak informasi

Strategi Fiskal Dorong Konsumsi Awal Tahun

Percepatan belanja negara disebut sebagai instrumen fiskal utama untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.

Likuiditas masyarakat diharapkan langsung meningkat sehingga belanja konsumsi dapat terdorong sejak bulan pertama.

“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” terang Purbaya.

Komponen THR ASN 2026

Peraturan Pemerintah tentang THR ASN 2026 belum diterbitkan hingga saat ini.

Ketentuan komponen THR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen THR terdiri atas gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.

Tunjangan keluarga mencakup suami atau istri serta anak sesuai ketentuan berlaku.

Tunjangan pangan disalurkan dalam bentuk beras atau pengganti nilai beras.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan bagi ASN struktural, fungsional, dan non-jabatan.

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah.

Pembayaran dapat dilakukan secara penuh atau sebagian sesuai kemampuan anggaran negara.***

Advertisement
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *