Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 Pemkab Bulukumba.
Mediaraya.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menorehkan capaian positif di akhir tahun 2025 dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Sulawesi Selatan, Pemkab Bulukumba dinilai sebagai badan publik dengan kategori Cukup Informatif.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin.
Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Anugerah ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Monev tersebut menyasar empat kategori badan publik, meliputi instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, serta pemerintah desa.
Selain Pemerintah Kabupaten Bulukumba, sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan juga menerima penghargaan serupa, yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Gowa, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Kepulauan Selayar, Sinjai, serta Wajo.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa pelaksanaan Monev tidak hanya berorientasi pada penilaian administratif semata, tetapi lebih jauh menyangkut pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik yang berkualitas.
“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecualian,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan yang tidak dikomunikasikan secara baik dan tidak direncanakan secara terbuka berpotensi menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.
“Masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya seharusnya dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan kebijakan maupun perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Namun demikian, Fauziah mengakui bahwa pada praktiknya, baik di tingkat nasional maupun daerah, masih kerap muncul kebijakan yang memicu gelombang protes akibat minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.
Oleh karena itu, Komisi Informasi hadir tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga penggerak utama dalam membangun budaya transparansi.
“Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kewajiban administratif atau formalitas pengisian instrumen penilaian,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, mengapresiasi capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Ia menyebut penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan informasi publik ke depan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pembenahan dan inovasi layanan informasi publik, memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau, serta memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah demi mewujudkan Bulukumba yang informatif dan terpercaya,” imbuhnya.
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini menjadi kado istimewa penutup tahun bagi Kabupaten Bulukumba sekaligus penguat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.***
Tidak ada komentar