PN Bulukumba Tolak Gugatan Hutan Adat Kajang, Begini Respon Pemkab

3 menit membaca View : 14
Avatar photo
Andi Fendy
Daerah - 15 Jan 2026

Mediaraya.id – Putusan PN Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk menolak seluruh gugatan perdata atas Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Keputusan tersebut disampaikan Pengadilan Negeri Bulukumba dan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebagai penguatan kepastian hukum wilayah adat.

Melalui putusan tersebut, kemenangan hukum diberikan kepada Ammatoa Kajang selaku Tergugat.

Status Hutan Adat Ammatoa Kajang kembali ditegaskan sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh hukum negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penguatan hukum terhadap Hutan Adat Ammatoa Kajang dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bulukumba.

Apresiasi Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Bulukumba disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan keberpihakan hukum terhadap hak masyarakat adat dan keberlanjutan kawasan hutan adat.

“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai keputusan yang mendukung perlindungan adat dan hutan adat Ammatoa Kajang. Ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum serta keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan,” ujar Andi Ayatullah.

Putusan tersebut disebut sebagai bagian dari konsistensi hukum dalam menjaga keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat yang hidup di masyarakat.

Riwayat Sengketa Hutan Adat Ammatoa Kajang

Objek sengketa berupa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata.

Dalam perkara-perkara terdahulu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba tercatat sebagai pihak Tergugat.

Seluruh proses peradilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan PN Bulukumba Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.BLK, Putusan PT Makassar Nomor 214/PDT/2014/PT.MKS, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2337 K/Pdt/2015, serta Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 161 PK/Pdt/2018.

Seluruh putusan tersebut menolak gugatan Penggugat serta menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Daerah dan keabsahan objek sengketa.

Perkara Gugatan Tahun 2025

Pada tahun 2025, gugatan kembali diajukan oleh ahli waris pihak sebelumnya dan dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk dengan objek tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Kawasan tersebut telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 dengan luas sekitar 313,99 hektar serta diperkuat melalui Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba dinilai memiliki kepentingan hukum langsung atas objek tersebut berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan Hukum Pemerintah Daerah

Pendampingan hukum terhadap Ammatoa Kajang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pendampingan litigasi diajukan sebagai bagian dari tim kuasa hukum serta melalui permohonan intervensi.

Permohonan intervensi tersebut diputuskan tidak diterima melalui putusan sela.

Dukungan non-litigasi tetap diberikan berupa penyediaan alat bukti, fasilitasi saksi, serta penguatan argumentasi hukum mengenai status Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya menjatuhkan amar putusan dengan menolak seluruh gugatan Penggugat serta menegaskan keabsahan wilayah adat dan kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah.

Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat

Putusan tersebut dinilai sebagai penguatan kepastian hukum terhadap objek sengketa yang sama.

Independensi lembaga peradilan ditegaskan untuk tetap dihormati oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Komitmen untuk melindungi masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat kembali ditegaskan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *